Sisi Positif Menghadapi Perubahan Pajak Impor Barang Kiriman Buat Para E-Commerce

Bisnis di era digital saat ini, percepatan informasinya semakin kencang dan tanpa batas karena semua pihak berlomba-lomba untuk meng-create suatu karya dalam bentuk apapun sehingga bisa bermanfaat dan menghasilkan profit secara material sekaligus berdampak baik bagi lingkungan sosial masyarakat secara domestik maupun global. Faktanya, didukung oleh data-data yang ada pun, sebagian besar dari beberapa kalangan percaya bahwa perkembangan teknologi membuat budgeting dari produksi hasil karya yang dipasarkan itu semakin murah dan mudah. Kenapa hal tersebut terjadi? Bisa disebabkan faktor infrastrukturnya yang mendukung, atau dari aspek perdagangan internasional yang dapat dengan mudahnya, produk domestik suatu negara didistribusikan ke negara lain. Yang kemudian menjadikan proses kegiatan ekspor-impor marak terjadi. 

Namun, yang menjadi persoalan ialah bagaimana dengan ketentuan tarif pajaknya? Tarif pajak bisa mempengaruhi pendistribusian produk atau barang secara kategori ekspedisi maupun cross-border. Nah sobat, perlu diketahui bahwa pada Desember 2019 pemerintah melalui kementerian keuangan melakukan penyesuaian nilai  pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari sebelumnya USD 75 menjadi USD 3 per kiriman (consignment note) untuk bea masuk. namun terdapat rasionalisasi menetapkan tarif yang semula total ± 27,5% – 37,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%). (Source: Siaran Pers Kementerian Keuangan Republik indonesia nomor PERS-31/BC.05/2019). Dapat diartikan jika beli barang dari toko online di atas US$ 3 (sekitar Rp 45.000) maka dikenakan Bea Masuk Impor sebesar 7.5%, ditambah dengan PPN & PPh, cukup rumit bukan?

Menghadapi perubahan kebijakan tersebut, tinggal bagaimana para ecommerce melihat nilai positif dan negatif dalam menghadapi Perubahan Ketentuan Perpajakan Impor Barang Kiriman tersebut? Check this out sobat!

1. Tarif Khusus Mendukung Produk Dalam Negeri Lebih Maju di E-Commerce

Alasan kuat mengapa pemerintah mengambil keputusan ini ialah karena produksi dalam negeri yang kalah bersaing dengan produk luas domestik. Terutama dari ketiga komoditas yang produksi di dalam domestik masih terpuruk yaitu tas, sepatu, tekstil. Sehingga Bea masuk impor untuk tas 15% – 20%, sepatu 25% – 30%, produk tekstil 15% – 25%, PPN 10% & PPh 7,5% – 10%. Jika terus dijalankan, maka hal tersebut sangat menguntungkan bagi para entrepreneur dan e-commerce dalam negeri yang bergerak di bidang produk tas, sepatu & tekstil. E-Commerce yang sudah well established, juga bisa mulai memberikan kepercayaan lebih kepada produk domestik untuk masuk ke dalam marketplace mereka sehingga menyaingi produk luar negeri.

Produk impor yang terkena tarif khusus, membuat peluang lebih besar pada produk dengan jenis yang sama dari dalam domestik 
Source: Global Indonesian Voices

2. Tingkatkan Monitoring Produk Impor yang Masuk ke Marketplace

Bagi kamu yang memiliki E-Commerce atau menjadi bagian dalam E-Commerce sebagai reseller atau dropship, sudah saatnya lebih peka dan mengikuti perkembangan informasi seputar perpajakan barang impor. Perubahan kebijakan ini harus membuat kamu lebih ketat tentang pemilihan produk atau barang yang mau kamu jual. Terlebih pengenaan pajak akan mempengaruhi harga jual produk kedepannya. Lakukanlah analisa dan buatlah prediksi, kira-kira produk apa saja yang sesuai dengan segmen kamu dan masih memiliki potensi yang menarik untuk dipasarkan, agar kamu terhindar dari kerugian akibat produk yang tidak laku.

3. E-Commerce Membantu Pengembangan IKM

Perubahan kebijakan perpajakan barang impor ke domestik ini, bisa menjadi awalan yang baru untuk pelaku E-Commerce untuk mengorbitkan kembali produk buatan asli dalam negeri yang tidak kalah kualitasnya. Tentunya sangat membantu kegiatan yang dijalankan oleh usaha-usaha yang termasuk dalam golongan Industri Kecil Menengah (IKM). Khususnya bagi usaha bisnis yang segmennya tas, sepatu dan tekstil karena ketiga jenis produk tersebut yang berasal dari impor terkena tarif khusus bea masuk. Hal tersebut dapat berdampak positif terhadap pembangunan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Perubahan aturan pajak barang impor bisa jadi titik balik kekuatan produk lokal di marketplace E-Commerce
Source: Bisnis Tempo

4. Meningkatkan Penggunaan Pajak untuk Pembangunan

Diprediksi akan ada gejolak dalam pendistribusian produk impor ke dalam domestik. Namun jika dilihat dan diteliti lebih dalam, kebijakan ini akan sangat bermanfaat bagi pembangunan dalam negeri, khususnya perekonomian melalui berkembangnya usaha bisnis yang tergolong IKM di seluruh daerah Indonesia. Sekaligus menjadi kesempatan emas bagi pemuda untuk mengembangkan bisnis karena potensinya yang besar dan terbuka lebar. Tahun 2020 tetap masih menjadi tahun perkembangan bagi bisnis E-Commerce melihat masih banyaknya permintaan dan penawaran terhadap produk atau barang untuk masyarakat demi memenuhi kebutuhan secara nasional

Gimana sobat? Artikel bahas pajak barang impor dan sisi positif bagi para ecommerce diatas bisa sangat berguna buat pengembangan bisnis kamu bukan? Jika kamu mau ngebahas lebih lanjut dengan artikel ini atau punya ide/saran baru untuk topik artikel/konten sosial media ACE Commerce, sobat bisa mengisi ke kolom komentar dibawah ini. Kunjungi sosial media komunitas ACE Commerce, karena banyak konten mengenai tips tentang entrepreneur, Cross-Border & E-Commerce terkini dan wawancara eksklusif dengan tokoh-tokoh entrepreneur sukses!

Instagram : acecommerceid & acecommerceorg
Youtube : ACE Commerce ID 

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Our ACE team is here to answer your questions. Ask us anything!