Pengenalan Ekspor dan Impor Bagi Pemula

Sebagian besar dari Anda pasti pernah mendengar atau belajar tentang pengertian ekspor dan impor. Kegiatan ekspor dan impor ini memiliki peranan yang penting dalam suatu negara dan erat kaitannya dengan kegiatan ekonomi pada suatu negara.
Ekspor
Ekspor adalah suatu aktivitas mengeluarkan suatu barang dari daerah pabean. Daerah pabean adalah suatu daerah milik Republik Indonesia yang terdiri dari wilayah darat, perairan, dan udara, yang juga mencakup seluruh daerah tertentu yang berada di dalam Zona Ekonomi Eksklusif.
Jadi secara sederhana, ekspor adalah suatu aktivitas mengeluarkan produk barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan tetap memenuhi standar peraturan dan ketentuan yang ada.
Aktivitas ini umumnya dikerjakan oleh suatu negara jika negara tersebut mampu menghasilkan produk barang dalam jumlah yang cukup besar dan jumlah produk barang tersebut ternyata sudah terpenuhi di dalam negeri, sehingga bisa dikirimkan ke negara yang memang tidak mampu memproduksi barang tersebut atau karena jumlah produksinya tidak bisa memenuhi kebutuhan masyarakat negara tujuan.
Eksportir
Eksportir adalah kegiatan perseorangan atau badan hukum dengan melakukan kegiatan ekspor. Jika kegiatan ekspor dilakukan dalam skala yang cukup besar, maka proses pengiriman tersebut akan melibatkan Bea Cukai yang berperan sebagai pengawas lalu lintas pada suatu negara.
Seluruh barang yang hendak diekspor akan selalu mempunyai ketentuannya sendiri tergantung dari jenis barang tersebut. Tidak semua masyarakat atau individu mampu melakukan ekspor karena mereka harus mengikuti beberapa prosedur yang harus diikuti. Tapi dalam melakukan ekspor, hanya beberapa produk saja yang dikenakan pajak ekspor, yaitu ekspor kayu, rotan, dan crude palm oil.
Eksportir pun harus terlebih dahulu mendapatkan NIK untuk melakukan kegiatan ekspor. Selain itu, perusahaan pengekspor harus sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan salah satu izin usaha berikut ini: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Kementerian Perdagangan; Izin manufaktur dari Kementerian Perindustrian, atau izin lain yang dikeluarkan oleh otoritas terkait; Izin PMA yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); atau Angka Pengenal Eksportir (APE)
Impor
Berbanding terbalik dengan ekspor, impor adalah suatu aktivitas memasarkan produk barang dari Daerah Pabean atau membeli suatu produk barang atau jasa dari negara lain untuk bisa memenuhi kebutuhan dasar dalam negeri.
Aktivitas pengiriman barang impor yang dilakukan dengan skala besar ini membutuhkan proses pendampingan oleh bea cukai. Umumnya, pihak pemerintah akan menetapkan tarif pajak atas setiap produk impor ke masing-masing importirnya.
Hal tersebut menyebabkan produk barang impor mempunyai harga yang lebih mahal karena di dalamnya telah dibebankan biaya pajak yang harus dibayar oleh konsumen. Untuk itu, tidak heran jika barang impor memiliki harga yang cenderung lebih mahal daripada produk lokal.
Namun, tidak semua produk bisa atau boleh masuk sebagai barang impor. Pihak Direktorat Bea Cukai mempunyai peraturan yang memperbolehkan dan melarang barang impor, seperti hewan, obat-obatan terlarang, senjata api, serta seluruh benda yang memiliki unsur pornografi.
Kegiatan dari impor dilakukan apabila harga barang yang bersangkutan di luar negeri itu lebih murah. Harga yang lebih murah itu dikarenakan antara lain:
- Negara penghasil memiliki sumber daya alam yang lebih banyak.
- Biaya produksi di negara penghasil lebih murah.
- Negara penghasil tersebut dapat memproduksi barang dengan jumlah yang banyak.
Importir
Importir adalah orang atau lembaga perantara dagang yang mendatangkan barang dari luar negeri. Barang yang diimpor tersebut bisa digunakan sebagai produksi atau untuk tujuan konsumsi. Pengertian lain Importir yaitu orang atau lembaga yang melakukan kegiatan Impor.
Untuk dapat mengimpor secara legal di Indonesia, importir diharuskan untuk mendaftar ke departemen perdagangan Indonesia. Importir juga harus mendapatkan nomor identifikasi pabean (Nomor Identitas Kepabeanan, NIK), nomor identifikasi pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Selain NIK, importir harus memperoleh Angka Pengenal Importir (Angka Pengenal Impor, API) yang berfungsi sebagai catatan dalam database importir dan kegiatan impornya. Semua aktivitas impor dilarang tanpa API.
Contoh Importir
- Approved-Traders
Approved-Traders merupakan pengusaha impor biasa yang secara khusus diistimewakan oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Perdagangan. Pengusaha ini dapat mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan tertentu pula yang dipandang perlu oleh pemerintah.
- Import-Merchant
Import Merchant adalah badan usaha yang diberikan izin oleh pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI). Badan usaha ini hanya dapat mengimpor barang-barang yang bersifat khusus yang disebutkan dalam izin tersebut, dan tidak berlaku untuk barang lain selain yang telah diizinkan.
- Importir Umum
Importir Umum adalah perusahaan impor yang khusus mengimpor aneka macam barang dagang. Perusahaan yang biasanya memperoleh status sebagai importir umum ini kebanyakan hanyalah Persero Niaga/Trading House/Wisma Dagang. Barang yang dapat diimpor mulai dari barang kelontong sampai instalasi lengkap suatu pabrik.
- Sole Agent Importer
Sole Agent Importer adalah perusahaan asing yang berminat memasarkan barang di Indonesia. Perusahaan itu mengangkat perusahaan setempat sebagai Kantor Perwakilannya atau menunjuk suatu Agen Tunggal yang akan mengimpor hasil produksinya di Indonesia.
- Importir Terbatas
Guna memudahkan perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU PMA/PMDN, maka pemerintah telah memberi izin khusus pada perusahaan PMA dan PMDN untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (tidak diperdagangkan). Izin yang diberikan dalam bentuk API-T (Angka Pengenal Importir Terbatas), yang dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) atas nama Menteri Perdagangan.
Nah, sekian perkenalan mengenai ekspor dan impor ya Sobat ACE. Semoga edukasi di atas dapat bermanfaat untuk bisnis Sobat ACE ya! Jika Sobat ACE ada pertanyaan mengenai bisnis, Sobat ACE dapat meninggalkan komentar di bawah ini. Untuk belajar lebih lanjut, Sobat ACE bisa mendaftarkan diri di website ACE Commerce dan juga bisa join online course di website dimana Sobat ACE bisa mendapatkan berbagai pengetahuan baru mengenai bisnis.
Responses