Bagaimana Memulai Bisnis Ekspor Impor?

Memulai Bisnis Ekspor Impor. Sobat ACE, kali ini kita akan mengulik mengenai bisnis ekspor dan impor dan cara memulainya. Secara sederhana, impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Misalnya yakni baju merk desainer asal Perancis, kedelai dari Amerika Serikat, sepeda buatan Inggris, dan semua yang masuk ke Indonesia dari luar negeri merupakan barang impor. Sedangkan orang atau perusahaan yang melakukan kegiatan impor tersebut dapat dikatakan sebagai importir.Â
Sementara ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri. Misalnya yakni biji kopi yang tumbuh di Flores, Nusa Tenggara Timur, dijual di mancanegara mulai dari Amerika Serikat hingga Eropa. Orang atau perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor atau mengeluarkan suatu barang ke luar negeri disebut sebagai eksportir. Dalam perdagangan internasional, kegiatan ekspor dan impor diawasi dan diurusi oleh badan pabenan atau customs. Pabean di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di bawah Kementerian Keuangan memungut bea atas barang yang keluar dan masuk. Memulai Bisnis Ekspor Impor.
Sebenarnya, bagaimana sih cara memulai bisnis ekspor dan impor?
Bisnis Ekspor
Tips untuk memulai ekspor bagi pemula:
1. Siapkan dokumen legalitas usaha untuk ekspor
Terdapat empat syarat dokumen legalitas bagi eksportir, yakni :
- NIK (Nomor identitas Kepabeanan) oleh Ditjen Bea Cukai
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) oleh Kantor Pelayanan Pajak
- SIUP (Surat Izin Perdagangan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
- Kecuali NPWP, beberapa daerah sudah menerapkan sistem online untuk ketiga dokumen di atas, dengan catatan berkas dan persyaratan yang diminta sudah lengkap. Tips untuk mempermudah proses ekspor yaitu sebaiknya semua informasi selaras, baik dari nama perusahaan, alamat perusahaan, dan lain sebagainya. Hal ini dikarenakan terkadang lamanya proses disebabkan beberapa data dokumen satu dengan yang lain tidak sesuai/selaras.
Bila Sobat ACE belum memiliki NIK, maka tidak perlu khawatir karena Sobat ACE dapat menggunakan jasa undername yakni meminjam bendera perusahaan lain yang telah memiliki NIK. Baik eksportir yang sudah memiliki NIK sendiri atau menggunakan undername, tidak akan berurusan dengan bea cukai secara langsung. Hal ini karena urusan bea cukai menjadi tugas forwarder, yaitu jasa yang akan eksportir pakai ketika mengirim barang melalui laut maupun udara.
2. Siapkan dokumen ekspor
- Dokumen ekspor yang utama
- Invoice (dibuat oleh eksportir)
- Packing list (dibuat oleh eksportir)
- Bill of lading (dibuat shipping company bila di laut / airway bill bila di udara)
- Dokumen tambahan
- Certificate of origin (Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten / Kota)
- Certificate of analysis (laboratorium)
- Certificate of Phytosanitary (badan karantina untuk produk tumbuhan)
- Dokumen tambahan lainnya sesuai permintaan pembeli
- Dokumen yang diperlukan sebelum ekspor
- Shipping Instruction dari eksportir ke Shipping line
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dari eksportir
Sobat ACE, sulit ataupun mudahnya kita dalam melakukan ekspor relatif tergantung pada persyaratan yang perlu dipersiapkan seperti legalitas dan dokumen ekspor. Banyaknya dokumen ekspor yang diperlukan tergantung pada produk atau komoditas yang akan diekspor, prosedur di negara tujuan, dan permintaan dari pembeli yang pastinya berkaitan dengan perusahaannya.
3. Memanfaatkan fasilitas ekspor yang disediakan pemerintah dan berbagai instansi lainnya
Sobat ACE bisa mencari informasi ke situs http://djpen.kemendag.go.id/ Direktorat Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) – Kementerian Perdagangan yang memiliki perwakilan perdagangan yaitu Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) dan Atase Perdagangan (Atdag) yang tersebar di lima benua. Melalui itu semua, Sobat ACE dapat meminta atau melihat permintaan (inquiry) dari perusahaan luar negeri akan suatu produk, ringkasan pasar (market brief) dan intelijen pasar (market intelligence) suatu produk.
Masih di kementerian yang sama melalui Direktorat Perundingan Perdagangan Internasional (Ditjen PPI) terdapat lembaga bernama FTA Center (Free Trade Agreement) yang memiliki tiga tenaga ahli yaitu prosedur ekspor, promosi dan pemasaran, serta Implementasi Perjanjian Perdagangan. FTA Center sendiri saat ini berpusat di lima kota (Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Makassar), UMKM dari Indonesia wilayah Barat, Tengah,dan Timur dapat menyesuaikan sesuai geografis terdekat serta berkonsultasi secara gratis dengan membuat janji terlebih dahulu agar dijadwalkan waktu konsultasi.
Selain itu di Kementerian Luar Negeri ada juga Direktorat Amerika dan Eropa, juga Asia dan Afrika yang terkoneksi dengan KBRI di berbagai negara (kemlu.go.id). Memulai Bisnis Ekspor Impor.
Tidak jarang, berbagai macam fasilitas pameran dagang luar negeri berupa booth dan business matching disediakan untuk pengusaha tak terkecuali UMKM.
4. Memanfaatkan social media untuk mendapatkan respon
Sobat ACE, pada umumnya terdapat banyak pengeluhan jika harus mencari informasi melalui pemerintah, baik di tingkat kota, provinsi, maupun kementerian karena informasi yang ada terserak secara sporadis. Untuk itu, pada tahap awal mendapatkan informasi, kita dapat mencari alternatif lain dengan manfaatkan jejaring seperti LinkedIn, Instagram, Twitter dan Facebook agar mendapatkan respon perihal informasi yang dibutuhkan. Melalui Direct Message pada masing-masing media sosial tersebut, Sobat ACE dapat lebih terhubung langsung dengan lembaga atau personal yang dituju dengan menuliskan kata kunci nama yang ingin dicari.
Setelah mendapatkan respon dari media sosial, jangan lupa untuk mengkonfirmasi langkah aksi berikutnya seperti mendapatkan jawaban yang dibutuhkan, mendapatkan waktu dan kontak person jika perlu melakukan kunjungan, dan sebagainya. Memang semua bukan jaminan, ada yang cepat, ada juga yang lamban. Namun kembali lagi kepada cara kita membangun komunikasi dan memperkenalkan identitas kita serta menjelaskan maksud dan tujuan.
Akan lebih baik jika Sobat ACE mulai pengoptimalan komunitas bisnis ekspor yang dapat dijadikan wadah berbagai informasi karena dengan berkomunitas akses informasi dan relasi antar pengusaha semakin kuat. Jika Sobat ACE memiliki produsen yang belum borientasi ekspor namun memiliki produk yang berpotensi ekspor dan ada non-produsen namun memiliki jejaring, maka hal inilah yang dapat dijadikan peluang.
Pada intinya, untuk menapaki sebuah awalan yang baik dapat dimulai dengan mengenal apa yang telah kita miliki dan apa yang akan dituju. Jadi, ekspor bukan sesuatu yang sulit kan? Ayo mulai lengkapi legalitas usaha Anda dan ikuti 4 langkah mudah memulai ekspor bagi pemula di artikel ini. Semoga semakin banyak pelaku UMKM yang dapat mengenalkan produknya ke pasar mancanegara.
Bisnis impor
Bisnis impor adalah salah satu bisnis yang bisa memberikan Anda keuntungan besar. Namun, menjadi pengusaha importir juga tidak mudah, Anda memerlukan modal yang cukup besar. Kenapa? Karena Anda harus memiliki stok barang yang cukup banyak untuk memulai dan mengembangkan bisnis tersebut. Sebelum memulai bisnis impor, cobalah ikuti beberapa langkah berikut agar bisnis impor berjalan dengan sukses.
1. Lakukan Riset Produk & Pasar
2. Cari Penjual yang Memberikan Harga Terbaik
3. Pasarkan Bisnis Impor Melalui Online
4. Buat Tanda Pengenal Importir dan Kelola Keuangan Bisnis Impor Anda Dengan Tepat
Lakukan Riset Produk & Pasar
Sebelum memulai bisnis impor, Sobat ACE tentu harus mengetahui apa yang ingin dijual dan siapa target yang akan membeli produk. Tentukan siapa target pasar Anda, apakah perempuan atau laki-laki? Usia remaja, anak-anak, atau dewasa? Dan lain sebagainya. Setelah menentukan target pasar Anda, cobalah untuk melakukan riset atau survey terhadap orang yang sekiranya adalah target pasar Anda.
Jika telah menentukan produk yang ingin dijual, Anda bisa menanyakan apakah mereka membutuhkan produk tersebut dan apa alasannya. Namun, jika Anda belum menentukan produk yang akan dijual, Anda bisa mencari tahu apa yang sebenarnya mereka butuhkan, kenapa mereka membutuhkan produk tersebut, dan lain sebagainya.
Cari Penjual yang Memberikan Harga Terbaik
Setelah menemukan dan menentukan produk yang sesuai, sekarang saatnya Anda mencari penjual yang berani memberikan harga terbaik dan kompetitif. Bagaimana caranya? Cobalah manfaatkan platform jual beli online yang ada di berbagai situs Internet. Jika ingin melakukan impor dari China, Anda dapat melakukan perbandingan harga melalui Alibaba, mktdc.com, TaoBao, dan lain sebagainya.
Dengan membandingkan beberapa situs, Anda bisa mendapatkan berbagai informasi, mulai dari harga, ketentuan pembelian seperti minumum order, spesifikasi produk, dan lainnya. Setelah melakukan perbandingan, Anda dapat menentukan barang mana yang paling cocok oleh pasar Indonesia.
Pasarkan Bisnis Impor Melalui Online
Bisnis online kini sedang tren di Indonesia, banyak orang yang lebih memilih untuk membeli suatu produk melalui Internet. Untuk itu, Anda bisa mulai memasarkan produk impor yang Anda jual melalui online. Dengan memasarkan melalui online, Anda juga dapat menghemat biaya operasional seperti sewa toko, listrik, dan lain sebagainya.
Selain itu, memasarkan produk melalui online juga dapat memudahan Anda dalam memperkenalkan produk impor Anda ke pasar yang lebih luas. Jadi, cobalah manfaatkan market place yang ada di Indonesia dan buatlah akun sosial media untuk media promosi produk Anda.
Buat Tanda Pengenal Importir
Menurut peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014, sebagai seorang importir, Anda harus melakukan registrasi Kepabeanan. Di mana, Anda harus melakukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). Bukan hanya itu, Anda juga harus mengurus API atau Angka Pengenal Importir sebagai tanda pengenal sebagai importir.
API dibagi menjadi dua yaitu API-U (Umum) yang ditujukan pada barang impor yang akan dijual kembali dan API-P (Produsen) yang ditujukan pada barang impor yang akan digunakan sendiri. Dalam bisnis impor yang dimaksud di sini, berarti Anda membutuhkan API-U untuk menjual kembali barang tersebut. Untuk mendapatkan API-U, Anda dapat melakukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan beberapa dokumen seperti.
Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
- Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat usaha.
- Fotokopi izin usaha di bidang perdagangan yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal di Provinsi/Kabupaten/Kota, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang berwenang di bidang perdagangan.
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Foto kopi NPWP Perusahaan atau perseorangan dan Penanggung Jawab Perusahaan.
- Referensi dari Bank Devisa.
- KTP atau Paspor penandatangan API yaitu Direksi dan kuasa Direksi.Pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm.
Kelola Keuangan Bisnis Impor Anda Dengan Tepat
Nah itu dia beberapa langkah yang dapat Sobat ACE lakukan untuk memulai bisnis ekspor dan impor di Indonesia.
Memulai Bisnis Ekspor Impor. Apabila Sobat ACE ingin membaca artikel lebih lanjut seputar digital marketing, bisnis, entrepreunership, ekspor-impor, copywriting, brand awareness, reseller, dan masih banyak lagi seputar dunia pemasaran atau bisnis, maka Sobat ACE dapat mengunjungi situs ACE Commerce Community. Sobat ACE juga dapat mengunjungi Online Course ACE Commerce Indonesia untuk mendapatkan banyak ilmu terkait dunia marketing ataupun bisnis yang dapat dikembangkan.Â
Responses